Kenak OTT KPK, Gubernur Sulsel di Terbangkan ke Jakarta

0



SamudraNews.com-Jakarta,Tim Satgas KPK langsung membawa pihak-pihak yang dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Jakarta, pada Sabtu (27/2/2021) pagi ini. Salah satu pihak yang turut diboyong ke Jakarta yakni, 


Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
di OTT Tim Satgas KPK, Berdasarkan informasi usai di tangkap Nurdin diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin menggunakan Pesawat Garuda GA 617.

Dan hal tersebut di benarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri,  para pihak yang diamankan saat dalam perjalanan menuju Jakarta. "(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,  Nurdin ditangkap Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) dinihari. Selain Nurdin, tim Satgas KPK juga mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel dan kontraktor. 

"Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam OTT ini". Tim Satgas KPK turut mengamankan sebuah koper berisi uang yang diduga barang bukti tindak pidana.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut tanpa menyebut identitas para pihak yang dibekuk. "Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan pihak yang telah diamankan. Ali juga belum merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK. "Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

Hal ini lantaran tim Satgas KPK masih bekerja di lapangan. Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini. Para pihak yang ditangkap dalam OTT ini akan dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum nya.

| Britasatu.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)