KPU Larang KIP Aceh dan KIP Kabupaten / Kota Jalankan Tahapan Pilkada 2022

0




SamudraNews.com-Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Pilka disampaikan KPU dalam suratnya Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 menanggapi surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 Perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2022 yang dilayangkan pada 6 Januari 2021 lalu.

KIP Aceh sebelumnya telah menetapkan tahapan, jadwal dan program Pilkada 2022 tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Namun Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam surat tersebut menyatakan, UUPA tidak mengatur secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 (harus) diselenggarakan pada tahun 2022.

Sementara Pasal 199 Undang-Undang Pilkada menyatakan ketentuan dalam undang-undang pilkada berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Aceh, DKI, Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

"Sehingga penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang-undang tentang pemilihan yang berlaku secara umum," tulis Ilham Saputra.

Adapun Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah melalui Pemilihan Serentak Nasional pada 2024.

Bahwa terkait dengan pelaksanaan pemilihan Pilkada tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 Perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh, kata Ilham, Pasal 122A ayat (2)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Raryat.

Sementara sampai saat ini belum ada kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak.

|***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)