Kapolres Langsa Larang Anggota ke Tempat Hiburan

0



SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH  larangan anggotanya ke tempat hiburan malam dan    akan memperketat kepemilikan senjata api/senpi, haltersebut usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2) dini hari.

"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Kapolres Langsa, Senin (1/3/2021).

Di samping tidak patut dan tidak pantas, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abaikan menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba".

Sementara untuk penggunaan senjata api, bakal membatasi terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden di lapangan.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)