Diduga KKN, Polres Gayo Lewes Tahan Mantan DSI Blangkejeren

0


SamudraNews.com-Blangkejeren-Aceh, Satuan Reskrim Polres Gayo Lues menahan HS mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues. 

Tsk HS diduga terlibat kasus korupsi Program Karantina Tahfidz menggunakan anggaran APBK-DOKA tahun 2019 pada saat menjabat Kadis Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. 

Selain HS, petugas juga meringkus tersangka LM sebagai penyedia tempat pemondokan dan tersangka SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.

Dalam konferensi pers nya Rabu (28/4).Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH memaparkan bahwa,
Tiga tersangka sudah ditahan atas dugaan korupsi dari Program Karantina Tahfidz yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues, Tahun Anggaran 2019,"

Penetapan dan penahanan terhadap ketiganya tentu setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang mengarah terhadap dugaan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor SR-0494/PW01/5/2021 tertanggal 4 Maret 2021, kerugian negara atas Program Peningkatan Sumberdaya Santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues Tahun Anggaran 2021 lebih dari Rp3,7 miliar," sebut Kapolres.

Menurut Carlie, Pasalnya 
yang dilanggar ketiga tsk, pasal 2 ayat (1), pasal 9 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Carlie.

| HR

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)