Mendagri Kabulkan Permohonan Polisi Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota DPRA

0
Surat dari Mendagri kepada Kapolri yang beredar luas di sosial media, foto istimewa


SamudraNews.com-Banda Aceh, Mentri Dalam Negri (Mendagri) mengabulkan permohonan Badan Reserse Kriminal  untuk melakukan Penyidikan terhadap 6 anggota DPR Aceh terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun 2017.

Hal tersebut sesui isi surat  Mendagri kepada Kapolri pada tanggal 20 April 2021, dan ditembuskan kepada :
Bapak Presiden RI
Bapak Wakil Presiden RI
Mentri Seketaris Negara 
Kabareskrim Polri

Dalam surat nya Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sehubungan dengan surat Kepala Badan Reserse Kriminal, nomorR/609.III/RES.3.5/
2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021 prihal permohonan izin tertulis Mentri Dalam Negri.

Dalam Suratnya Mendagri menjelaskan bahwa, sesui ketentuan Pasal 29 ayat (1)UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, menyatakan bahwa, "Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Mendagri bagi anggota DPRK"

Kemudian berdasarkan ketentuan tersebut Mendagri menyetujui tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA 
AHA, HAA, HY, IUAF, YH, dan ZF.  Terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun 2017.

Bahkan dengan cepat Surat Mendagri tersebut beredar luas di grup grup WhatsApp, sosial media juga Fecebook.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)