![]() |
Foto ilustrasi atasan dan bawahan |
Samudranews.com-Langsa-Aceh, Diduga akibat oper ekting karena merasa berkuasa dan manfaatkan kekuasaannya Mencopot Kepala Madrasah menjadi guru biasa Tanpa kesalahan yang jelas dan tanpa ada Surat Peringatan (SP) SP 1,SP 2 dan SP 3, sehingga polemik ini menjadi bola panas yang sangat liar, bahkan di kawatirkan berdampak buruk bagi Dunia Pendidikan yang berbasis Islami ini.
Mencuat nya dugaan sikap arogansi Kakan Kemenag Langsa yang mencopot dua orang kepala Madrasa yang mempunyai kradibilitas yang mumpuni mejadi Kepala Madrasa kususus nya di kota Langsa, menimbulkan berbagai asumsi miring dari kalangan masyarakat.
Salah seorang Mantan kepala Madrasah yang enggan di sebut nama nya kepada media ini Rabu (14/7/2021) mengatakan, Ini sebuah pilpahit yang harus di telan oleh Kemenag kususus nya Kanwil Kemenag Aceh dan Kemenag Langsa yang dinilai terlalu ambisius dan tergesah gesa dalam menentukan keputusan.
" Walau saya sudah beberapa tahun pabsiun , namun sejauh ini masih memantau perkembangan Kandepag Langsa, saya sangat tau rekam jejak dua kepala Madrasa yang di copat dan dijadikan Guru biasa itu" ujarnya.
Sambungnya,Menurut kami, ini sebuah dilema, karena ada indikasi sebuah kepentingan sehingga Kepala Madrasah yang begitu getol membangun sekolah demi masa depan bangsa di campak Takubah seonggok sampah yang tidak berharga, di mana bentuk penghargaan terhadap bawahan yang sudah memberikan kuntribusi yang sangat positif tersebut? tanyak dia.
Lanjutnya, Dalam hal ini secara pribadi saya sudah tidak ada berkepentingan, apa lagi saya sudah pabsiun, Namun melihat kesemena nenaan pimpinan seperti ini rasaya sangat di sayangkan.
Untuk itu mari kita telisik Rekam jejak dua Kepala Madrasah yang di copot menjadi Buru biasan tersebut.
Muslem, S.Pd,I dulu nya guru berprestasi di Min dua atau Min Pilot Langsa, kemudian di angkat menjadi Kepala Min I Langsa, pada saat itu kondisi Min I masih centrang prenag, namun berkat sosok Muslim yang memang berkualitas Gejolak di Min I bisa di redam bahkan prestasi demi prestasi terus di ukir.
" Kemudian, puluhan tahun satatus lahan Min I itu tidak jelas, berkat kepiyawaiyan Muslim saat ini lahan Min 1 sudah bersertifikat, apa ini bukan sebuah pencapaian yang luar biasa?" kembali sumber bertanya.
Lanjutnya, selama kurang lebih tujuh tahun Muslim menjabat Kepala Min 1 Langsa, sudah mampu menyulap gedung menjadi bagus bahkan lobi lobi jemput bola ke Kementrian PUPR pun dia tempuh demi kemajuan Kemenag kususnya Langsa.
Setelah itu Muslim di mutasi menjadi kepala MAN 2 menggantikan Nasir, mimang di MAN 2 belum terlihat kerjanya nya karena begitu manjabat langsung belajar daring karena sedang pandemi Covid 19. Namun Muslim kembali membuat gebrakan yang tidak terduga, karena bekat kegigihan nya hari ini lahan MAN 2 sudah bersertifikat mutlak milaik Kadepag Langsa, apa ini tidak di perhitungkan?.
Selanjutnya kita telisik sepenggal perjalan karir Marwati, S.Pd. Sebelum menjabat sebagai kepala MIN 2 beliau manjabat sebagai Kapala MIN Tepadu, Semenjak itu MIN Terpadu mulai di benahi terbukti ada beberapa rumbel terbangun, kemudian, setelah berbagai pertimbangan karena kekosongan kepala MIN 2 kala itu, setelah melakukan berbagai pertimbanga ahirnya Marwati di pindah menjadi Kepala MIN 2 Langsa.
Dan di MIN 2 Marwati terus berbenah berupaya memjukan sekolah, walau pun dia seorang perempuan namun demi kemajuan sekolah dia relah merogoh uang nya terlebih dahulu agar adminitrasi sekolah terus berjalan.
Untuk itu, hendaknya Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh harus meninjau kembali setiap usulan yang di ajukan dari Daerah terkait wacana mutasi yang akan di lakukan, jangan menelan mentah mentah setiap usulan yang di ajukan.
"Hal itu sangat penting di lakukan sehingga tidak mencedrai guru guru atau kepala Madrasa yang memang benar benar memiliki kemampuan yang mumpuni di bidang pendidikan" imbuh nya.
Sambung nya, mimang di setiap intasi pemerintah melakukan mutasi atau rotasi jabatan itu hal yang wajar, tetapi semua itu harus melalui proses Jagan melanggar aturun dan jangan mengorbankan orang yang punya program cemerlang, apa lagi sampai melanggar Peraturan Mentri Agama (PMA)
Untuk melawan lupa di sini saya jabarkan petikan dari PMA 58 tahun 2020, yang berbunyi :
Kepala Madrasah PNS Sanggup diberhentikan", apabila:
1.Mengundurkan diri
2.Hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
3.Tugas berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
4.Tidak bisa
melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
5.Diangkat pada jabatan lain
6 Dihukum penjara menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap
7.Menjadi anggota partai politik
8.Mencapai usia pensiun guru
9.Meninggal Dunia
Jika dari 9 poin ini tidak ada satu poin pun yang di langgar oleh Kepala Madrasah, bagai mana mereka bisa di copot dan dijadikan Guru biasa, bukan ini namanya penghukuman terhadap orang yang berkarya? Dan ini kata aturan bukan kata saya, imbuhnya lagi.
"Mungkin publik bertaya tanya mengapa saya banyak tau dengan Kandepag Langsa, pasal nya walau saya sudah pabsiun, namun Kakan Kandepag Langsa sebelum masih mau meminta pendapat orang yang sudah sepuh seperti saya ini, tandasnya.
Kemudian sebelumnya awak media ini mencoba konfirmasi Kakanwil Kemenag Aceh DR.Muhammad Iqbal ihwal SK pencopotan dua orang kepala madrasah di Kemenag Langsa Via WhatsApp nya, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum membaca pesan singkat yang awak media ini kirim kan kepadanya.
| Roby Sinaga