Paripurna Pertanggung Jawaban APBK 2020 Menjadi Catatan Buruk Ketua DPRK Aceh Singkil

0
Keterangan foto:
Pengamat politik Aceh Singkil Ridwan Zain.


Samudranews.com-Aceh Singkil-Aceh, Pengesahan rancangan qanun (raqan) pertanggung jawaban APBK 2020 Aceh Singkil pada Kamis (14/7/2021) dini hari pukul 00.07 WIB yang hanya dihadiri 14 orang anggota dewan dinilai terkesan dipaksakan.

"Terkait pengesahan raqan pertanggung jawaban Aceh Singkil ini, bukan masalah pada dijadwalkannya pada pagi atau malamnya, tapi secara aturan menyalahi karena tidak memenuhi kuorum anggota dewan,"ujar Ridwan Zain, salah seorang pengamat politik Aceh Singkil kepada wartawan Kamis (15/7/2021).

Menurut Ridwan dari 25 wakil rakyat di forum aula paripurna Aceh Singkil minimal dihadiri 17 anggota dewan, tapi toh hanya dihadiri 14 anggota dewan.

"Ini merupakan catatan buruk untuk Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang, bahwasanya pertanggung jawaban ini bukan saja pada pihak lembaga DPRK tapi juga kepada masyarakat,"tukasnya.

Dan kami, sambungnya selaku masyarakat pengamat perkembangan politik, akan melakukan langkah-langkah lagi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Artinya, Kabupaten Aceh Singkil ini bukan milik Aritonang,"sentil mantan Komisioner KIP Aceh Singkil itu.

Sebagaimana diketahuinya jadwal rapat Paripurna Penanda Tanganan persetujuan bersama Bupati Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil tentang rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 sekaligus penutupan rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2020 - 2021.

Jadwal paripurna penutupan pada Rabu 14 Juli 2021 itu digelar pukul 00.07 WIB menjelang dini hari.

Namun Paripurna penutupan agenda penanda tanganan raqan pertanggung jawaban APBK 2020 itu hanya hadir sebanyak 14 orang dari sebanyak 25 anggota dewan di Aceh Singkil.

| KRM


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)