![]() |
| EDY warga setempat |
Samudranews.com-Langsa-Aceh, Gonjang Ganjeng ZA selaku wakil ketua Tuha Peut Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa tidak lagi menetap di Gampong Pemilihan nya terus menguap ke permukaan, bahkan sudah menjadi pergunjingan hangat di kalangan masyarakat.
Kepada media ini Selasa (3/8/2021) EDY warga setempat mengatakan bahwa, sejauh ini ketua Tuha Peut Pondok Kemuning terkesan tutup mata bahkan menutup nutupi anggota nya yang sudah tidak lagi menetap di Gampong.
"Seharusnya mengetahui wakil ketua Tuha Peut tidak lagi menetap di Gampong selama enam bulan, sudah bisa mengambil tindakan, menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan akah ZA menetap di Gampong atau mengundurkan diri "ujar Edi.
Sambung Edy, Jika kita merujuk pada Qanun Kota Langsa no 12 tahun 2018 pasal 37,cukup jelas di sebutkan bahwa,Tuha Peut merupakan wakil dari penduduk Gampong. Kemudian di Pasal 46 juga ditegaskan bahwa tuha peut harus bertempat tinggal di wilayah pemilihannya.
"Untuk itu, kami mewakili masyarakat berharap Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE agar segera mengambil tindakan tegas, sehingga tidak ada lagi kesenjangan di masyarakat" tandas EDY.
Sementara itu di tempat terpisah Camat Langsa Lama, Zakaria SE saat di konfirmasi media ini mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari Ketua Tuha Peut,sehingga kita bulam bisa mengambil tindakan apapun.
"Jika belum ada laporan dari Ketua Tuha Peut bagai mana kami di kecamatan bisa mengambil tindakan, namun demikian kami akan menindak lanjuti prihal ini, sehingga dapat tau pasti permasalahan nya", ujarnya.
| Roby Sinaga
