EDY: Wakil Ketua Tuha Peut Pondok Kemuning Wajib Mundur

0


Samudranews.com-Langsa-Aceh, EDY yang merupakan mantan wakil Ketua Tuha Peut Pondok Kemuning priode  2011-2017 itu mendesak ZA wakil ketua Tuha Peut harus mundur, karena ZA sejak tahun 2019 sudah tinggal bersama istrinya di Gampong Paya Bujok Tunong, Rabu (4/8/2021).

Menurut EDY, Silakan ketua Tuha Peut melindungi wakil nya dan bersikukuh mengatakan bahwa ZA masih tinggal di Desa, Tapi ingat, Masyarakat juga punya mata dan teling, bahkan tau yang sebenarnya.

"Walau Ketua Tuha Peut mati matian membela wakil nya, tetapi masyarakat punya mata untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi, apa mungkin orang yang berumatangga harus tinggal di dua rumah walau jarak rumah tidak terlalu jauh, ujar mantan wakil ketua Tuha Peut itu.

Lanjut Edy, Karena saya mantan wakil Tuha Peut, dan warga setempat, sehingga tau persis siapa ZA itu.

"Sebelum warga bergerak, hendak nya walikota Langsa Segera mencopot Wakil ketua Tuha Peut Pondok Kemuning  dari jabatannya, Karena sudah tidak relepan lagi untuk di pertahankan demi Marwah   peraturan yang sudah di tetapkan" desak Edy yang juga merupakan wartawan senior itu.

Menurut Edy diri nya hanya ingin mengatakan kembali bahwa peraturan di buat untuk di tegak kan bukan di abaikan.

"Jika kita mengacu pada 
Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 19 hurup (j) disebutkan bahwa :  BPD (TPG) dapat di berhentikan apa bila bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan. Kemudian kita merujuk kepda Qanun Kota Langsa nomor 12 tahun 2018 Pasal 37, di sebutkan bahwa Tuha peut merupakan wakil dari penduduk Gampong, dengan kata lain atau kita jabarkan Tuha Peut wajib tinggal di Gampong.
Kemudian di perkuat dengan Pasal 46, yang berbunyi, Tuha peut Bertempat tinggal di wilayah pemilihan". Sehingga tidak ada alasan ketua Tuha Peut tidak melakukan PAW kepada ZA" tandasnya.

|Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)