Dalam Waktu 3 Jam Polsek Rimba Melintang Berhasil Meringkus Tsk Curanmor

0


Samudranews.com-Rokan Hikir-Riau, Dalam watu 3 jam Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil meringkus pelaku Curanmor.

Pelaku curanmor berinisial S alias Iwan (34) alamat  Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT. 008 / RW. 001 Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Kepada awak media Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. Minggu (12/9/2021)membenarkan,hanya butuh waktu 3 jam Polsek Rimba melintang berhasil meringkus pelaku Curanmor S alias Iwan.

"Penangkapan Pelaku curanmor ini berkat adanya laporan dari korban Eki Aswandi (34) warga jalan lintas Bagan Siapi-api RT 11 RW 6 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang kehilangan sepada motor yang di parkir di teras rumah nya, (31/9/2021) sekira pukul 9.00 wib.

Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hili melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki inisial S alias Iwan. 

Selanjutnya Polsek Rimba Melintang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Awi Ruben, SH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama Iwan tersebut sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian tim langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

Setelah di introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada Samir warga  Pekan Baru. Selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses penyidikan" urainya.

Sementara dalam kasus ini barang bukti kepemilikan dari pelapatr berupa : 2 Buah Kunci Kontak, 1 Lembar STNK No Pol BM 3694 WT Atas nama Fauzi Azmi dan 1 Lembar Kwitansi Angsuran Pembayaran  kredit atas nama Saudara Eki Aswandi.

"Pada saat Tsk di lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, kemudian kepada tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana" imbuhnya

HMS/ AS

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)