Samudranews.com-Langsa-Aceh, Kaburnya 2 Napi dari dalam Lapas kelas II B Langsa pada hari Kamis (2/9/2021) menjelang subuh itu minyita perhatian publik, Minggu (5/8/2021).
Tentunya patut di duga kedua napi Muhammad Nur, asal Aceh Timur, masa tahanan 14 tahun + 9 tahun dengan pasal yang diterapkan Pasal 112. Dan Hendri Andika Putra narapidana hukuman 6 tahun, warga Aceh Barat yang terbukti melanggar pasal 365 Ayat (1) dengan No. Putusan : 42/PID.B/2020/PN.MBO, telah merencanakan dengan matang untuk kabur dari dalam Lapas.
Seperti pernyataan Kalapas kelas II B Langsa, Heri Amd IP, SH MH, kepada awak media Sabtu (4/9), menyatakan bahwa kedua Napi tersebut melarikan diri saat menjalani isolasi mandiri di mana sebelumnya dilakukan tes Swab dan keduanya dinyatakan positif Covid 19. Oleh karenanya, kedua Napi tersebut ditempatkan pada ruang isolasi di depan dan pada Subuh itu sekira pukul 04:00, melihat gelagat situasi yang menguntungkan keduanya melarikan diri.
"Keduanya kabur dengan cara melompati tembok dengan beberapa kain sarung yang diikat memanjang untuk melewati tembok sebelah belakang," jelas Heri.
Jika kita telisik pernyataan Kalapas bahwa ke dua napi kabur melompat tembok belakang lapas menggunakan beberapa kain sarung. Hal ini yang mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat, bagai mana bisa kedua napi Bawak bebera buah kain sarung ke dalam ruangan isolasi tanpa di ketahui oleh pihak petugas ( sipir pinjara)?.
Bahasa beberapa buah kain sarung di ikat memanjang, berarti ke dua napi ini sudah memperhitungkan seberapa tinggi tembok lapas dan beberapa kain sarung yang di butuhkan.
Tentunya ini tidak lah perkerjaan sepontanitas.
Perlu perencanaan yang cukup matang, dan pertanyaan nya " Mengapa bisa luput dari pengawasan penjaga"?.
Mengapa napi bisa menyimpan beberapa kain sarung? Aneh bukan? Sementara ada beberapa orang penjaga tapi bisa tidak mengetahui pegerakan dua napi tersebut dan berhasil kabur, ini yang masih menjadi misteri belum terungkap, apa memang murni kelalaiyan penjaga atau ada hal lain di balik ini. Tentinya kita menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil Kemenkumham Aceh.
Hal ini juga yang menimbul kan dugaan dugaan miring terhadap para penjaga, dan menjadi catatan buruk bagi Kalapas yang menjabat baru beberapa bulan itu.
Sementara itu beritakan sebelum nya, Dengan berbekal kain sarung kedua napi melarikan diri melalui tembok dengan cepat dan memanfaatkan kelengahan petugas jaga pada subuh itu.
Sejauh ini pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Langsa dan melaporkan Ikhwal tersebut ke Kanwil Aceh atas kaburnya kedua Napi yang positif Covid 19.
"Memang saat ini kami agak sedikit kewalahan apabila ada Napi yang terkonfirmasi positif Covid 19 karena butuh ruang yang steril dan memadai sedangkan Lapas belum memilikinya secara tersendiri," ungkap Heri yang kini menjalani Isolasi mandiri juga di kediamannya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH, MH, membenarkan adanya dua warga binaan LP kelas II B Langsa yang melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas penjagaan.
"Tim Kanwil lagi bekerja melakukan pemeriksaan terhadap petugas penjagaan, dan mengejar napi yang kabur," tandasnya."
| Roby Sinaga