Polda Riau Ringkus Dua Warga Aceh Bersama 81 kg Sabu

0


Samudranews.com-Pekanbaru-Riau, Polada Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan mengamankan sabu seberat 81 kilogram bersama dua tsk warga Aceh
dan barang haram itu dikendalikan oleh AG orang Aceh yang berada di Malaysia.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengatakan dua warga Aceh yang diamankan yaitu masing-masing berinisial AS dan HS.

Pengungkapan itu bermula Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

Saat itu, Tim Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Aceh dengan inisial AS (52).

Dari penggeledahan di rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Swadaya Gang Potlot Kota, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Polisi menemukan sebuah dus kotak rokok Chief yang di dalamnya berisikan 32 bungkus narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG, orang Aceh yang saat ini posisinya berada di Malaysia," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada awak media, Minggu (17/10/2021).

Selanjutnya Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap seorang wanita berinisial HS (47). HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal usul barang haram yang dikuasai AS.

Lantas Tim mengendus keberadaan HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak membunag buang waktu lagi HS langsung dibekuk saat akan kabur ke Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas, Pekanbaru," imbuh Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian.

Victor mengatakan di lokasi kedua diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Total barang haram yang disita dari sindikat internasional itu 81 kilogram.

"Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta," kata Victor.

Setelah ditangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

"Setelah dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian, pelaku langsung ditahan di Polda Riau. Kita prihatin karena ibu-ibu rumah tangga terlibat peredaran ini dan sudah beberapa kali dia kirim," tutup Victor.

| detikNews
 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)