Polda Riau Berhasil Mengungkap Penimbunan BBM Dengan Modus Berungkali Mengisi di SPBU Lintas Duru-Dumai

0


Samudranews.com-Pekan baru-Riau, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap Penbunam BBM bersubsidi  pemerintah jenis Bio Solar. Penangkapan dilakukan pada saat mubil derek sedang mengisi BBM di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, pada hari Sabtu (16/10/2021) siang.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto SH dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis secara berulang ulang/melangsir.

Awal nya tim mencurigai  adanya antrian  panjang di SPBU tersebut dan melihat sebuah mobil derek ber roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Merasa curi dengan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU
lantas Tim membuntuti perjalanan mobil derek tersebut hingga masuk ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP. 

Kemudian tak lama di intai  ternyata mobil derek tersebut keluar dari Poll/Work Shop dan kembali menuju SPBU  yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar lagi, saat itu Tim 
langsung meringkus sopir truck di SPBU tesebut.

Setelah berhasil meringkus pelaku yang di duga melanggar tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, yakni  penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, 
kemudian Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembanga ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM tersebut.

"Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto.

"3 orang pelaku yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU, 
KS (26 tahun) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun) diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum," imbuh Kombes Ferry.

"Tim kita dilapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis Bio Solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis Bio Solar," sambungnya.

Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak  BPH Migas,"terangnya.

Memanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan. 

"Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,"urainya.

| HMS/AS

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)