Polrestabes Medan Membongkar Jaringan Narkoba Intarnasional, 23 Kg Sabu Berhasil Diamankan

0



Samudranews.com-Medan- Sumut, Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar gembong jaringan pemasok, pengedar narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram. Bersama barang bukti 23 kg sabu petugas juga meringkus 8 orang tersangka dari lokasi yang berbeda, 2 tsk FS (42) dan EA (34) merupakan warga Kabupaten Batubara, yang diduga kuat sebagai kurir sabu tersebut.

Dalam Press Riise yang di gelar di Mapolrestabes Medan Rabu (20/10/2021) Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko mengatakan bahwa, dalam menjalankan aksinya komplotan jaringan narkoba ini berupaya mengelabui petugas dengan cara mengemas 23 Kg sabu tersebut dikemas kemasan bungkus teh China ukuran 1 kg.

Kemudian, selain meringkus tersangka FS dan EA, yang merupaka warga Batubara, petugas juga berhasil meringkus  enam tersangka lainnya yakni berinsial S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan kemudian FS (42) dari tangan FS petugas juga menyita 1 pucuk senjata api jenis revolver, ujar Kombes Riko di dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasih Propam Kompol Zonni Aroma.

"Penangkapan ke 8 tsk ini berawal dari penangkapan tersangka S (22) pada 21 September 2021 pukul 15.00 WIB, di Jalan Bakil, Kelurahan Sunggal. Dari tangan pemuda ini diamankan 0.13 gram sabu. Dari pengakuan S kemudian dikembangkan dan mengarah kepada tersangka GS (43) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal" imbuhnya. 

Kemudian petugas mengendus keberadaan GS, dan tudak menunggu lama GS punberhasil di ringkus, dari tangan  GS petugas menyita 1 Kg sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Kemudian dilakukan pengembangan, barang bukti ini juga melibatkan rekannya berinsial MJ yang juga turut diringkus.

Berangakat dari keterangan para tersangka, Perugas terus memburu pelaku atau gembong narkoba lain nya dan pada tanggal 30 September 2021, pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka SNU (30) di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti pelastik berisi 3,91 gram dan 2,02 gram sabu.

Dari Informasi tersangka SNU petugas melakukan pengembanga dan petugas hasil meringkus tsk  I (47) bersama barang bukti 9,12 gram dan satu pucuk senjata api jenis revolver.

Setelah memperoleh informasi berantai dari ke 6 tsk yang sudah di ringkus, kemudian petugas memburu dua tsk lain nya yang berada di Kabupaten Batu Bara, berjarak 135 Km dari pusat Kota Medan.

Setelah mengendus keberadaan Terget Tim Satres Narkoba tidak perlu waktu lama membekuk  dua pria terduga gembong pemasok narkoba jaringan Malaysia berisnial FS (43) dan EA (34).

"Dari tangan kedua pria pesisir selat Malaka ini turut diamankan satu karung goni berisi 22 Kg sabu siap edar yang dikemas dalam bungkusan teh China. "Jadi total barang bukti sabu yang berhasil disita perugas sebanyak  23 Kg,"ujar nya. 

Kombes Riko juga mengatakan bahwa dirinya, tidak segan segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan. "Gembong narkoba jika saat ditangkap melawan petugas, akan diberikan tindakan tegas, terukur dan keras," tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

| Ris



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)