Samudranews.com-Langsa –Aceh, Setelah Muslim, SE alias Cut Lem Ketua KIBAR Aceh serta Ibnu Hajar, SH sebagai Pengacara (Pimpinan LBH Yayasan Persada Indonesia Satu) ditetapkan tersangka Kasus dugaan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Ketua LSM Barisan Muda Tarmizi, S.Sos.I meminta penyidik Polda Aceh untuk mengungkap aktor lain dibalik kasus tersebut.
"Kita menduga ada tersangka lain di balik kasus tersebut yang akan terlibat, maka kita minta kasus ini bisa di ungkap secara terang benderang, sebab tidak tertutup kemungkinan ada aktor intelektual atau donatur untuk mempermalukan Walikota Langsa melalui fitnah keji yang dibuat", demikian yang dikatakan Ketua LSM Barisan Muda, Tarmizi, SE, kepada sumatera post.co Jum'at, 8 Oktober 2021
Menurut Tarmizi, setelah ditetapkannya Muslim alias Cut Lem, tidak begitu lama Ibnu Hajar mengeluarkan pernyataan permohonan maaf di salah satu media online, namun berselang satu hari Ibnu Hajar ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Ketua BM berkeyakinan ini merupakan skenario besar yang dibuat untuk memfitnah Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE, sebab kalau mencari kesalahan beliau dalam bekerja secara ikhlas membangun kota Langsa sedikit celah pun tidak dapat, bahkan prestasi gemilang selama kepemimpinan beliau.
Maka dari itu, kita patut menduga kuat ada sutradara atau aktor lain untuk diperiksa lebih detail oleh penyidik Polda Aceh dan bisa ditetapkan tersangka baru agar kasus ini bisa terang benderang.
"Nah, karena sudah ketakutan mungkin Ibnu Hajar minta maaf, mungkin secar manusia kita bisa memaafkan. Akan tetapi kasus hukum harus tetap berjalan biar ada pembuktian kepada masyarakat bahwa apa yang dituduhkan itu semuanya fitnah Keji belaka", tuturnya.
Sebagimana dilansir pada halaman ACEHSATU.COM bahwa, Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Muslim alias Cut Lim telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.
Penetapan status tersangka Muslim disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada ACEHSATU.com, Senin 27 September 2021 lalu.
Senin hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.
Selain Muslim, penyidik Polda Aceh juga sudah menetapkan Ibnu Hajar sebagai tersangka, juga terkait kasus yang sama.
Keduanya diduga bekerja sama melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.
"Iya benar, Ibnu Hajar (sebagai tersangka baru)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro menjawab ACEHSATU.com, Jumat, 8 Oktober 2021
Sementara itu, kasus dalam waktu dekat polisi akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara.
| **