Selain Cut Lem, Polda Aceh Tetapkan Ibnu Hajar Sebagai Tersangka Baru

0
Foto Net


Samudranews.com-Banda Aceh, Polda Aceh Kembali menetapkan tersangka baru terkait Kasus dugaan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, Selain Muslim (Cut Lem) penyidik Polda Aceh juga sudah menetapkan Ibnu Hajar sebagai tersangka.

Keduanya diduga bekerja sama melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE.

"Iya benar, Ibnu Hajar sebagai TERSANGKA baru", kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro menjawab ACEHSATU.com, Jumat (8/10/2021).

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, katanya.

Sebelumnya, Muslim alias Cut Lim telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.

Penetapan status tersangka Muslim disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada ACEHSATU.com, Senin (27/9/2021).

Dikatakan, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (23/9/2021).

"Senin hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam  perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.

Sementara itu, kasus dalam waktu dekat polisi akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara, katanya.

Di tempat terpisa Abu Leman (57) warga kota Langsa mengapresiasi kenerja Polda Aceh yang telah menetapkan dua tersangka atas dugaan Fitnah, Pencemaran dan Pengancaman Kepada Wali kota Langsa Usman Abdullah, SE.

"Sebagai masyarakat kota Langsa tentunya saya mewakili masyarakat memberikan apresiasi setinggi tinggi nya kepada Penyidik Polda Aceh yang telah menetapkan Ketua Kibar Aceh Muslim (Cut Lem) dan oknum pengacara Tgk Ibnu Hajar, SH sebagai tersangka atas fitnah, Pencemaran nama baik dan Pengancaman Kepada Wali Kota Langsa" katanya.

Lanjutnya, Apa yang dilakukan Cut Lem dan Ibnu Hajar sudah melukai hati masyarakat kota Langsa, karena apa yang di tuduhkan kepada pemimpin kami (wali kota red) merupakan fitnah yang sangat keji, imbuh nya.

" Kata maaf yang di sampaikan oknum pengacara Tgk Ibnu Hajar yang di tayangkan oleh salah satu media online Pada hari Kamis (7/10/2021) tidak bisa mengobati rasa sakit hati kami sebagai warga kota Langsa, karena pemimpin kami telah di fitnah dengan keji, kata nya lagi.

Dia meminta, pemsku hukum memberikan hukuman yang seberat berat nya kepada para tersangka, sesuai hukum yang berlaku, tandasnya.

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)