Tiga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

0



SamudraNews.com-Langsa, Aceh,Satrekrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga Tersangka pelaku Rudapaksa 3 anak di bawah umur.

Kepada awak Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa Kamis (14/10/2021) mengatakan ketiga pelaku Rudapaksa terhadap 3 anak di bawah umur ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Langsa. 

"Ketiga pelaku berinsial MN (44), RA (41), dan SS (20). Ketiga terduga pelaku warga Langsa," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.

Menurut kasat, kasus rudapaksa ini terjadi di tiga lokasi berbeda, kasus yang pertama terjadi di Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, terhadap seorang remaja (16), pelaku adalah SS (20) tahun jenis kelamin laki laki, warga Kecamatan Langsa Kota, yang terjadi pada (2/10/2021).

Pada saat itu korban, diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23:00. Lalu korban dibawa ke pondok/gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Kec. Langsa Lama Kota Langsa, sesampainya di tempat tersebut tersangka SS pun melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, kasus rudapaksa kedua menapa murid SD, terjadi di Kec. Langsa Baro (tepatnya di dalam kamar rumah) terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisi RA, 41, laki-laki, wiraswasta, warga Kec. Langsa Baro Pemko Langsa.

Kronologis kejadian, Minggu (22/10) sekira pukul 20:30 saat korban selesai mengaji, tersangka RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji. Lalu tersangka RA mengajak duduk di salah satu warung kopi di desa tersebut, seperti biasa korban bersama adik-adiknya bermain handphone memakan makanan dan minuman di warung kopi tersebut hingga sekira pukul 22:00.

Kemudian, tersangka RA, korban dan kedua adik korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah  tersangka RA kembali memaksa korban untuk memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkan oleh tersangka RA namun korban menolak akan tetapi tersangka RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban sehingga korban pun makan dan minum pemberian tersangka.

setelah makan dan minum pemberian dari tersangka RA korban merasakan ngantuk dan tubuh korban menjadi sangat lemas sehingga korban pun masuk ke dalam kamar  dan tertidur. Di pertengahan malam selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya

Setelah menerima laporan
Kasat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan  menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA,

Lalu pada hari Kamis tanggal 29 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kec.Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Kasus ketiga terjadi di Kec. Langsa Kota (tepatnya di dalam rumah) terhadap seorang remaja 15 tahun dengan tersangka, MN, 44, laki-laki, petani, warga Kec. Langsa Kota.

Kronologis kejadian, Sabtu (8/5) sekira pukul 03:00 saat korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya yang merupakan tersangka MN, tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu.

Lalu tersangka MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya, sehingga korban ketakutan dan tersangka MN dan melakukan aksi bejatnya.

Diutarakan Kasatreskrim, perbuatan ketuga tersangka pelaku rudapaksa tersebut dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tandas Kasatreskrim.

| SR

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)