![]() |
Dua tsk warga Kec, Mandoamas diduga pelaku Pembunuh 3 ekor Harimau Sumatra di Aceh Timur |
Sebelumnya Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan,bermula pihaknya mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada tiga ekor Harimau Sumatera ditemukan dalam kondisi mati di wilayah Buffer Zone milik PT. Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
![]() |
Barang Bukti Aring/Seling dan buku Satwa di lindungi |
“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor Harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi hutan di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Miftahuda pada Jumat (29/4).
Dari informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju ke kemah pemburu yang berada di PT. Agra Bumi Niaga, Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
“Sesampainya di kemah, kami ada delapan orang di camp tersebut, Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor Harimau Sumatera.” sebut Miftahuda.
Lebih lanjut Kasat, Selain itu kami juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.
Melihat hal tersebut Tim memboyong kedelapan pemburu itu ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang yang berinisial JD (37) dan YM (56) sebagai tersangka. keduanya Warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Bersama ke dua tsk Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 (tiga) Harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja, tegas Kasat lagi.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).” Pungkas AKP Miftahuda.
| Her/ Rs