memutuskan Cut Lem bersalah dan di penjara selama 2 tahun 6 bulan .
Dalam amar putusan nya
Hakim Sivia Ningsih, SH, MH, menyatakan bahwa Muslim alias Cut Lem dengan sengaja telah menyiarkan berita yang belum terbukti kebenarannya dan telah menuduh Walikota Langsa melakukan perbuatannya asusila.
"Bahwa, Terdakwa 1 Muslim dalam keadaan sehat dan mampu mempertanggung
jawabkan perbuatannya, maka hakim memutuskan hukuman penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, berdasarkan pertimbangan hakim saat proses persidangan, saudara terdakwa tidak di lakukan penahan" jelas hakim
Maka, hakim pengadilan negeri Langsa yang menangani perkara ini memerintahkan terdakwa saudara Muslim alias Cut Lem untuk segera di lakukan penahan,
tegasnya.
Sidang pemcacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.
Dengan di jeblokannya cut Lem kepenjara selama 2 tahun 6 bulan sebagai
bukti diri nya bersalah dan melakukan fitnah, pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah, dan pembuktian ini tidak terbantah kan lagi.
Terungkap sudah bahwa Muslim alias Cut Lem ketua KIBAR Aceh mempunyai maksud tertentu hingga hasrat dan keinginannya tidak tercapai hingga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Walikota Langsa dengan membuat pers rilis mengundang beberapa wartawan media online.
| RGS
