Excavator Galian C Yang Disita Satpol PP Dipinjam Pakaikan Kepada Pemiliknya

0

SamudraNews.com | DELI Serdang - Excavator yang sempat disita Diduga milik oknum berinisial H tidak terlihat dihalaman kantor Satpol PP Deli Serdang.

Diketahui sebelumnya excavator yang disita satpol pp tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal di Firdaus desa Sena Kecamatan Batang Kuis, saat itu Satpol PP Deli serdang melakukan Razia Gabungan pada tgl 9 maret 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kantor nya, Haris Pohan Selaku Penyidik PPNS menerangkan bahwa Beko yang sempat disita telah dipinjam pakai oleh pemiliknya.

Dikarenakan takut rusak  dan takut terjadi kehilangan sparepart/bagian bagian alat dari alat berat/excavator, karena posisinya ditaruh dihalaman terbuka pada kantor satpol PP DS,, Ucap Haris pohan sebagai kasi was dan Bina Penyidik PPNS sekaligus sebagai penyidik, kamis (14/4/22)

Lanjut Haris, pemilik alat berat/excavator membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengorekan/penambangan galian c kalau tidak memiliki izin dan sewaktu waktu apabila alat berat/excavator dimaksud diperlukan untuk proses hukum maka alat berat dimaksud akan dihadirkan kembali oleh pemiliknya.

| wt

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)