Pada saat itu Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si., didampingi Kbo reskrim IPDA Alfredo Strk dan juga IPDA Zulfikar SH Kanit III Tipidter beserta Unit V opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam telah melakukan penindakan dengan penangkapan serta penggeledahan terhadap 2 (dua) lokasi penimbunan dengan membawa niaga minyak jenis solar bersubsidi pemerintah.
Kepada awak media Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, SH, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, SE, M.Si menerangkan, adapun tempat atau lokasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Unit Reskrim Polres Subulussalam diantaranya, dari jalan Teuku Umar Desa Tangga Besi Kota Subulussalam, dan desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam, serta di rumah gudang penyimpanan minyak milik (SK) umur 52 tahun, pekerjaan Petani/pekebun, Desa Lae Langge Subulussalam, Sedang kan tersangka lainnya inisial TK,(27) pekerjaan wiraswasta, beralamat dikota Medan,imbuhnya.
Lanjut kasat Reskrim,
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya:
1(satu) unit mobil truck trailer warna hijau dengan nopol BK 9345 LU.
2 drum ukuran 200 liter yang berisikan minyak jenis solar. 1 (satu) Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 5 (lima) Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar.
7 (tujuh) Jerigen ukuran 10 liter berisikan minyak solar,10 (sepuluh) Jerigen kosong ukuran 35 liter.
5 (lima) Jerigen kosong ukuran 5 liter, urai nya.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Subulussalam demi proses hukum lebih lanjut", tandasnya.
| RGS