Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, (27/4/2022)mengatakan
bahwa, KM ditangkap di rumahnya di Langsa, KM berhasil diringkus setelah pihaknya memperoleh informasi bahwasanya KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, bahkan KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja terkadang dia menginap di tambak, tegasnya.
" Dari informasi tersebut anggota kami mulai melakukan pengintaian dan tepatnya pada Senin, (25/04/2022) sekira pukul 18.45 WIB anggota kami melihat KM keluar dari tambak untuk pulang ke rumahnya," sebut AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada awak media.
Lanjut Kasat, Kemudian
anggota yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, lantas KM dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut, jelas kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, Sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi. Semenjak itulah KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak bulan Maret 2016 hingga tertangkap.
"Kerugian negara yang diakibatkan oleh KM hasil Audit BPKP sebesar Rp785.922.680, (tujuh ratus lapan pulau lima juta sembilan ratus dua puluh pua ribu enam ratus lapan pulau rupiah)" pungkas Kasat Reskrim.
| Her