Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 1Kg Sabu Diamankan

0

SamudraNews.com |  Aceh Timur - Aceh,  Satresnarkoba  Polres Aceh Timur membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi dan mengamankan 1 kg sabu serta meringkus 2 tersangka.

Kepada media ini Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. dan Kasihumas AKP A.S Nasution, Selasa (10/5/2022) menjelaskan, Berkat kerja keras anghota  ahirnya berhasil meringkus dua tsk pengedar Narkoba jenis sabu lintas Provinsi, ada pun kedua tsk yakni MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, katanya.

"Kedua tsk di amankan Senin, (09/5/2022) petang di kebun sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, bersama kedua tsk petugas berhasil mengankan 1 bungkus teh china merk Guanyinwang di dalamnya berisikan  sabu seberat lebih kurang 1 kg, kemudian sepeda motor dan dua unit handphone" kata nya.

Menurut Kapolres,
Berhasilnya ke 2 tsk di ringkus berkat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyamaran.

Pada saat digeledah di tubuh kedua tsk perugas tudak menemukan apapun, namun setelah diperiksa bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka baru ditemukan barang bukti sabu yang dikemas didalam teh cina.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dusangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,"tutupnya.

| HR

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)