Demikian Ketua DPRK, Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked melalui rilis staf Sekretariat DPRK, Rahmad Solin diterima media ini, Jumat (10/06/2022) menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua, Fadly di Gedung DPRK setempat,pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Ditulis, gelar RDP menyikapi keluhan masyarakat tentang rendah harga beli TBS oleh Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di sana, padahal Pemerintah Aceh telah mengeluarkan penetapan harga TBS di Wilayah Barat dan Selatan, Aceh.
"Tim bekerja memantau penerapan harga TBS di PMKS dan terkoneksi dengan tim monitoring Provinsi Aceh. Perizinan dan penindakan terhadap perusaahan yang mengabaikan ketentuan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi," rilis Rahmad soal penegasan Fadly.
Ditulis, DPRK Subulussalam akan selalu hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Petani sawit disebutkan tidak boleh dirugikan dengan harga TBS yang semata-mata sesuai keinginan PMKS.
Masih rilis di sana, DPRK Subulussalam akan membentuk panitia khusus (Pansus) investigasi, penyelidik dan pencari solusi terkait penerapan harga TBS sehingga bisa mengacu harga yang ditetapkan Provinsi Aceh.
Pada RDP itu hadir pimpinan dan anggota Komisi B DPRK, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, Disperindagkop dan UKM, Dinas Perizinan, Kabag Ekonomi, Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, HKTI, KTNA, Organda, Menejer PT BSL dan PT GSS.
|Boang
