Telisik Dugaan Kecurangan Pj Geuchik Alur Gading 2 Mejabat 2016-2017 dan Berahir di Terali Besi 2022

0
Foto ilustrasi

SamudraNews.com | Aceh Timur, Dugaan KKN Pj Geuchik Alur Gading 2 Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur telah menguap sejak tahun 2019 yang lalu, Jumat (10/6/2022).

Dan PJ Geuchik tersebut NT merupakan Sekdes Gampong Alue Gading 2 kemudian menjdi PJ Gruchik tahun 2016-2017 dikarnakan Geuchik sebelum nya melarilan diri.

Berjalan nya waktu semenjak menjabat PJ Geuchik banya dugaan penyelah gunaan Dana Desa.

Sesuai data yang diperoleh media ini ada dugaan kerugian negara sebesar Rp.499.347.300 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur Rismawati SH kala itu yang mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali NT pada tanggal 16 Mei 2019 dan NT telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan di tandatangani pada tlg 16 Mei dan berakhir 16 Juli 2019. "Kita telah memanggil NT dan memberikan waktu lagi selama 60 hari, kata nya kala itu.

Jika tidak mampu mengembalikan uang negara pada waktu yang sudah di tetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan di proses secara hukum yang berlaku." kata Rismawati,SH  saat dihubungi media ini melalui telepon selularnya,Selasa(28/5/2019)silam.

Seharusnya sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh NT dengan nomor : 38/ITKAB-LHPK/ 2019 tanggal 28 April 2019, dan pada tanggal 28 April 2019 LHPK Nurmiati sudah diserahkan ke penyidik TIPIKOR Polres Langsa namun pihak Inspektorat lagi-lagi berbaik hati walau harus menabrak aturan dan memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi agar NT mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya yang terindikasi mau memperkaya diri sendiri.

Dugaan Dana fiktif yang dilakukan oleh NT dan harus di kembalikan saat itu.

1. Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 

2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan. 

3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504 
PPN sebesar Rp.7.851100 
PPH sebesar Rp. 1.79.388 totol pajak 2016 Rp. 9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN 
Rp. 1.159.910 
PPH Rp. 179.388 total Rp. 3.732.775. 

Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan.

Lantas Inspektorat Aceh Timur meyerahkan LHP NT ke Tipikor Polres Langsa dan setelah melakukan pemeriksaan yang amat panjang di kabarkan NT sudah di jebloskan ke penjara dan hal tersebut di amini oleh Selamet selaku Geuchik Alur Gading 2 yang di hubungi media ini Kamis (9/6/2022) via selulernya dan di ujung telpon Geuchik mengatakan ," Saya ada di hubungi pihak polres kemarin, katanya NT sudah di tangkap" ujarnya singkat.

Namun sejauh ini awak media belum mendapat keterangan resmi dari Polres Langsa terkait penangkapan NT tersebut.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)