Didampingi Kuasa Hukumnya YM Berikan Klarifikasi Tudingan Penipuan

0

Kuasa hukum YM Misra Purnamawati, SH., MH.

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Sempat viral di media masa tentang ada nya tudingan oknum ASN menipu anak penjual cabe yang mau masuk IPDN. 

Lantas media ini melakukan investigasi terkait prihal tersebut. Kemudian pada hari Seselasa (25/10/2022) samudranews berhasil menemui oknum ASN tersebut berinisial YM didampingi kuasa hukumnya 
Misra Purnamawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa 
Adanya pemberitaan disalah satu media online dengan judul “Lapor Pak Mendagri/Pj Walikota Langsa : Willianto P Siagian Pejabat Esalon III BNPP Jakarta dan Yundi Mauliza, SSTP Pejabat Kantor Camat Langsa Kota, Tipu Anak Penjual Cabe Ratusan Juta Rupiah” tertanggal 19 Oktober 2022.

Bukti Transfer dari Rahmat Fauzi ke Willi sebesar 250 juta

Oleh karenanya kami selaku kuasa hukum YM memeberikan krologis yang sebenarnya, karena ini telah mencoreng nama baik nya.

Kliyen kami YM merasa sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut yang isinya sama sekali penuh dengan kebohongan dan fitnah keji ; 

" Perlu untuk ditegaskan, saya tidak pernah menawarkan kepada siapapun untuk mengurus dan mendaftarkan seseorang masuk IPDN tahun 2021 apalagi menjanjikan kelulusan seleksi di IPDN. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pada Mei 2021 Rahmat Fauzi dan keluarganya-lah yang datang menemui saya minta dibantu untuk diurus agar Rahmat Fauzi bisa lulus testing ujian masuk menjadi calon Praja IPDN" beber YM di dampingi kuasa hukumnya.

Lanjut YM, Pada saat itu faktanya Rahmat Fauzi memang sudah mendaftarkan diri sebagai Calon Praja IPDN dan berhak mengikuti setiap tahapan ujian. Kemudian, Keluarga Rahmat Fauzi meminta agar saya mengurus supaya Rahmat Fauzi lulus tes masuk IPDN, namun saya sampaikan tidak bisa memenuhi permintaannya, karena mereka tetap memohan  kemudian saya menyampaikan kepada orang tua Rahmat Fauzi untuk berkomunikasi dan berurusan langsung dengan teman saya yang bernama Willi P. Siagian, S.STP yang berada di Jakarta.

"Setelah Rahmat Fauzi dan keluarganya berkomunikasi melalui video call dengan Willi, kemudian keduanya yang mengadakan kesepakatan,  sepanjang saya ketahui pada pokoknya bahwa dana yang dibutuhkan untuk pengurusan tersebut sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)" imbuh nya.

"Setelah komunikasi video call tersebut Rahmat Fauzi dan orang tuanya-lah yang mengirimkan uang secara transfer bank langsung ke rekening milik Willi P. Siagian, S.STP " urainya.

Selanjutnya, Komunikasi antara orang tua Rahmat Fauzi dengan Willi P. Siagian S.STP terus berlanjut dan setelah kesepakatan tersebut, pada tanggal 1 Juni 2021 Rahmat Fauzi, keluarganya dan saya juga hadir saat itu dalam pertemuan langsung di Bandara Kualanamu Medan. Saya hanya sebatas mengetahui interaksi, komunikasi dan menyaksikan pertemuan saja. Saya berpikir bahwa setelah pertemuan itu cukuplah menjadi urusan antara Rahmat Fauzi dan orang tuanya dengan teman saya Willi P. Siagian, S.STP saja dan tidak lagi menjadi urusan saya lagi" tegasnya.

Masih Kata YM,  Sepanjang yang saya tau, Rahmat Fauzi gugur dalam testing seleksi calon Praja IPDN tersebut, dan  Willi P. Siagian secara langsung telah mengembalikan uang Rahmat Fauzi yang saya ketahui sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya juga sedang diupayakan oleh Willi  untuk dikembalikan kepada Rahmat Fauzi.

"Mengenai uang  tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Willi bukan tanggung jawab saya, mengingat kesepakatan tersebut hanya antara kedua belah pihak itu saja" bebernya lagi 

Walau secara langsung hal ini bukan urusan dan/atau tanggung jawab saya, tetapi pada tanggal 30 Juni 2022 saat saya dihubungi dan diundang oleh Kuasa Hukum Rahmat Fauzi untuk hadir di Kantornya, saya bersedia hadir dan bersikap kooperatif serta menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya terhadap kejadian itu kepada Kuasa Hukum Rahmat Fauzi. Adapun pertemuan itu cukup sebatas antara saya dengan Kuasa Hukum dan tidak ada melibatkan pihak lain, termasuk Rahmat Fauzi langsung apalagi pihak media.

"Sekali lagi Saya menegaskan bahwa saya sama sekali tidak pernah membujuk rayu, menawarkan sesuatu, atau mengadakan kesepakatan apapun, dan tidak pernah berniat untuk menipu, dan tidak pernah menerima uang sepeserpun baik dari Rahmat Fauzi/orang tuanya maupun dari teman saya Willi.

 Kemudian terkait dengan persoalan ini, saya sama sekali tidak pernah dihubungi dan/atau ditemui secara resmi oleh awak media manapun sehingga pemberitaan tersebut amat sangat diragukan kebenarannya, mirisnya lagi tidak ada konfirmasi apapun yang disampaikan kepada saya dan juga tidak ada Hak Jawab yang diberikan sehingga saya sangat keberatan dengan Media tersebut yang memuat pemberitaan  seperti main hakim sendiri dan menyalahi undang-undang, bertentangan dengan asas Praduga tak Bersalah, apa lagi sampai menyebutkan saya telah melakukan penipuan terhadap Rahmat Fauzi, terbukti dengan awal isi berita dengan redaksi “Dua Pejabat menipu anak penjual cabe di Kota Langsa, dengan modus untuk mendaftarkan sekolah IPDN, mereka minta uang dengan jumlah Rp.250 juta rupiah” ;

- Selain hal tersebut pula, saya juga sangat menyayangkan sikap Kuasa Hukum dari Rahmat Fauzi yang terindikasih tidak professional dalam menjalankan profesinya sebagai seorang Advokat. Kuasa Hukum Rahmat Fauzi tersebut bertindak tidak professional dengan cara mempublikasikan hasil pertemuan saya dengannya pada tanggal 30 Juni 2022 tersebut secara diam-diam dan mengemas publikasi tersebut seolah-olah adalah hasil liputan resmi dari media dan secara gamblang menjadikannya tersebut bahwa saya telah melakukan penipuan terhadap Rahmat Fauzi  ;

Bahwa akibat dari pemberitaan yang dilakukan oleh Media online tersebut mengakibatkan tercemarnya nama baik saya dan tentunya juga nama baik keluarga saya juga ikut terkena imbasnya serta nama baik Ikatan Alumni IPDN, khususnya Kota Langsa, sehingga dalam hal ini saya sangat merasa dirugikan dan merasa sangat keberatan. 

Selanjutnya terkait persoalan ini ke depannya, saya serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum saya Misra Purnamawati, S.H., M.H. dan rekan, untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Saya memohon doa dari orang tua, keluarga dan rekan-rekan saya agar persoalan ini terselesaikan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sejauh ini awak media belum berhasil mengkonfimasi  Rahmat Fauzi beserta keluarganya.

| R.Sinaga 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)