![]() |
Teks foto: Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi (tgk Woyla- red di dampingi Sekjen Jurnal Bayangkara Ir.Azwardy . |
Kepada media ini Agustam Effendi yang kerap di sapa Tgk Woyla selaku Ketua Jurnal Bayangkara Aceh di dampingi oleh Sekjen nya Ir.Azwandy Jumat (24/2/2023) menegaskan bahwa, sebelumnya demi masyarakat pemilik tanah mendapat keadilan Jurnal Bayangkara Aceh sudah menyurati Kapolda Aceh C/q Kapolres Aceh Barat
C/q Kapolres Nagan Raya tertanggal 6 Februari 2023.
"Namun dikarnakan hingga saat ini belum ada tanggapan dari APH sehingga Jurnal Bayangkara Aceh terpaksa menyurati Kapolri agar dapat menindak lajuti atau membongkar dugaan sinfikat mafia tanah yang telah merugikan warga yang bernama : .
1.Syamsuddin
2.Darwis Din
3.Muhammad Ali
ketiganya warga dusun Suka Raja Desa Bukit Jaya
Kec, Meureubo Kab,
Aceh Barat, namun letak tanah yang dimaksut di Kab, Nagan Raya" beber Tgk Woyla.
Menurut Tgk Woyla, Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum Geuchik Geunung Reubo Kecamatan Kuala Kab, Nagan Raya, dikarnakan beliu telah menyita surat keterangan tanah Asli dan surat hibah asli serta surat ukur milik Syamsuddin pada saat pengurusan Sertifikat dan hingga saat ini surat surat tersebut belum di kembalikan.
Padahal Syamsuddin telah mengelola tanah seluas lebih kurang 10 Ha sejak tahun 1978, terus menerus sampai saat ini dan sudah menghasilkan tanaman kelapa sawit.
Akibat perbuatan Geuchik tersebut yang telah menyita surat keterangan tanah milik Syamsuddin,sehingga menciptakan situasi seolah oleh tanah Syamsuddin dalam sengketa.
"Oleh karena nya demi tegaknya kedilan bagi rakyat kalangan bawah di NKRI Jurnal Bayangkara Aceh meminta APH Pusat dan Daerah mengungkap ada nya dugaan Mafia Tanah di Nagan Raya sampai tuntus dan jika terbukti ada perbuatan melawan hukum siapa pun dia agar di proses hukum" tutup nya.
| Rgs