Dalam kesempatan itu Ketua Tim yang juga Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Fahrum Siregar SH menekankan, pemerintahan desa harus benar-benar teliti dalam pengelolan keuangan desa, baik penggunaan maupun penyaluran.
Hal ini agar penggunaannya bisa dipertanggung jawabkan sepenuhnya.
"Tahapan-tahapan anggaran desa, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaporkan secara berkala serta berkoordinasi dengan dinas terkait, ujarnya.
Lanjutnya, Informasi tentang anggaran/keuangan desa serta detail penggunaanya harus transparan agar masyarakat tahu apa-apa saja yang digunakan atau dibangun menggunakan anggaran dana desa tersebut.
| waty
