Abati Shalahuddin Apresiasi Pemko Langsa dan Baitul Mal Yang Telah Salurkan Zakat Asnaf Fakir & Miskin

0

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Ketua MPU Langsa Tgk.H. Shalahuddin Muhammad,S.Ud,M.H,memberi Apresiasi dan mendukung Pemko Langsa melalui Baitul Mal menjelang Idul Fitri 1444 H telah menyalurkan Zakat Asnaf Fakir & Miskin tahun 2023 kepada 1540 orang Fakir dan 
6000 orang Miskin, Kamis (13/4/2023).

Kepada media ini Abati Shalahuddin Jumat (14/4/2023) mengatakan bahwa, gerak cepat Pemko Langsa melalui Baitul Mal yang telah meyalurkan Zakat Asnaf Fakir & Miskin tahun 2023 sangat lah luar biasa.

" Ini menandakan Warga kota Langsa sangat patuh membayar Zakat lantas warga kurang mampu bisa menerima zakat yang di akomodir oleh Imam Gampong masing masin" ujarnya

Lanjut Abati, Zakat merupakan sebuah praktek peribadatan yang mana setiap orang Islam diwajibkan untuk membayarkan 2,5% dari harta yang dimilikinya kepada yang membutuhkan.

Ada 8 golongan yang dirinci dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60.

Termasuk di antaranya adalah fakir miskin, gharim, ibnu sabil dan lain sebagainya. Memberikan zakat, harus didasarkan pada rasa sukarela.

"Zakat dalam bahasa Arab berarti menyucikan yaitu sebuah bentuk sedekah kepada umat Islam yang lain.

4 Madzhab yang dianut masyarakat islam seluruh dunia yakni :

1.Madzhab Imam Maliki mendefinisikan zakat sebagai sesuatu bagian khusus dari harta yang sudah mencapai nisab (batas kuantitas untuk berzakat) agar diberikan kepada setiap orang yang berhak menerimanya.

2.Madzhab Imam Hanafi yang  mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang khusus dari kekhususan lainnya sebagai hak milik orang yang khusus pula. Setiap orang yang berhak menerima zakat sudah disyariatkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an.

3.Madzhab Imam Syafi’ mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendefinisiannya tentang zakat sangatlah penting.
Beliau menjelaskan bahwa zakat merupakan ungkapan untuk mengeluarkan harta atau lainnya melalui cara khusus.

4. Madzhab Imam Hambali yang mana mendefinisikan jika zakat adalah hak wajib, dalam artian harta yang khusus dikeluarkan untuk kelompok khusus pula.

"Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwasanya zakat dikeluarkan sebagai pembersih harta yang dilandaskan keimanan kepada Allah SWT" imbuh Abati.

Secara yuridis, pelaksanaan zakat di Negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011Undang-undang tersebut berbicara mengenai pengelolaan zakat.

Sedangkan Hukum Zakat dalam Al-Quran sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 110.

Ayat tersebut membicarakan bahwasanya Allah memerintahkan setiap umatnya untuk menunaikan zakat dan mendirikan Sholat.
Segala kebaikan yang ada pada ibadah tersebut akan berimbas pahala kepada yang melakukannya.

Tujuannya adalah membersihkan dan menyucikan diri. Apabila si penerima sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk si pemberi.

Disamping itu dalam
Surat Al Baqoroh ayat 43 yang berbunyi :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.

Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk.

Jangan sampai sebagai umat manusia meninggalkan beberapa hal di atas. Mengingat bahwa tujuan hidup di dunia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

Kemudian di dalam
Surat Al Baqarah Ayat 276 yang berbunyi

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Sedangkan di Surat At Taubah Ayat 103
Dalil zakat yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan.

Kemudian Dalam hal Zakat Nabi Muhammad SAW juga turut memberikan perhatian lebih kepada ibadah yang satu ini, sebagaimana yang ada pada hadits-hadits di bawah ini:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulannya bahwa Melalui Baitul Mal kota Langsa siapapun bisa bersedekah dan berzakat lebih mudah dan amanah, semoga zikat kita semua mendapat rahmat karunia ALLAH SWT, tutup Abati.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)