Masa menuntut segala aktiftas proyek untuk di hentikan, karena sangat menggangu aktiftas kenyamanan dan kemanan masyarakat sekitar.
Abu yang mengakibatkan polusi udara, getaran alat berat juga menggangu dan merusak rumah masyarakat, ujar seorang ibu ibu di lokasi aksi.
"Kami masyarakat tentangga proyek juga tidak pernah dimintai tanda tangan atau izin untuk mereka melakukan aktiftas pembangunan di lokasi terseebut" teriak seorang ibu yang ikut dalam Aksi.
Sementara itu Rusdi selaku Kordinator aksi menuntut agar perushaan menunjukan IMB atau PBG perusahaan,
Juga mendesak Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K, MH, untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan material dari galian ilegal.
Mengusut pengerusakaan parit saluran irigasi negara di sekitar proyek yang hancur.
Semapat berdialog dengan Perwakilan perusahaan dengan masa aksi, namun ketika masa menanyakan legalitas dan izin IMB/PBG perusahaan dan material diduga dari tambang ilegal, perwakilan perusahaan tidak mampu menjawab.
Dialog yang di fasilitasi oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit.SH berjalan dengan alot karena pihak perushaan tidak mampu memperlihatkan izin atau legalitas perusahaan pada masa aksi.
Karena suasana semakin memanas dan alot, masa aksi ingin menginap di lokasi, namun Kapolsek berhasil menenangkan masa dan mengajak untuk bubar, dengan catatan akitiftas perushaan tidak di lanjutkan sebelum pihak perusahaan menunjukan legalias hukum UKL,UPL, AMDAL dan IMB/PBG perushaan.
Masa aksi juga akan melaporkan langsung ke Dumas ke Polresta Deli Serdang, dan melaporkan ke Bapak Kapolri ,Bapak Panglima TNI dan Bapak KASAD jika ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara serta merugikan masyarakat" tandasnya.
| wt