Kepada media ini Sabirin, S.Sos selaku Staf Ahli Aset, di dampingi Beni Subarta, S.Tp selaku Staf Umum dan kepegawaiyan Dinas pertanian dan perkebunan Aceh mengatakan, kami ditugaskan untuk mengukur ulang tanah milaik Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena semapat kehilangan surat, dengan bukti laporan kehilangan barang/Surat.
Nomor : LKB /1397/IV/TUK, 7.2.1/2023/SPKT.
"Pelapor atas nama : Azanuddin Kurnia Pekerjaan PNS Warga jalan Mesjid Taqwa desa Setui Kota Banda Aceh.
Melaporkan telah hilang akta tanah milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan kode barang : 1.3.1.01.002 letak tanah Desa Pondok Pabrik Kec Langsa Lama Kota Langsa, dengan isi tanah kebon induk, luas 57,501M2 tanggal perolehan 31/12/1969.
Barang tersebut tercecer/ hilang pada saat musibah gemba Sunami 2004 silam".
Lanjutnya, Setelah nanti di lakukan pengukuran ulang dan berapa luas tanah tersisa akan di hibahkan ke Pemko Langsa, tutup nya.
Proses pemeriksaan tapal batas tanah milik dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tim ahli dari Banda Aceh di dampingi oleh Sekdes, Kadus gampong Sukajadi Kebon Ireng.
Ditempat terpisah Edi Putra, A.ma selaku Geuchik Sukajadi Kebon Ireng berharap, proses hibah tanah dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Pemko Langsa dapat secepat nya terlaksana dengan baik.
" Kami sangat mendukung wacana
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh akan menghibahkan Aset berupa sebidang tanah seluas lebihkurang 5 hektar ke Pemko Langsa yang selama ini ada sebahagian warga bercicok tanam palawija di lahan tersebut" tandasnya.
| Roby Sinaga