Penangkapan terhadap pelaku itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/5).
"Tersangka PH alias Aseng telah berulang kali melakukan perbuatan cabul sejak 2020 sampai Mei 2023 terhitung sebanyak 22 kali dibeberapa lokasi dalam lingkungan sekolah," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, Hadi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka PH dengan memanfaatkan situasi sepi saat kejadian.
"Modusnya ketika siswa telah pulang dan masuk kelas, Tersangka memanggil para korban lalu mencabulinya," ungkapnya .
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa KTP dan KK tersangka, SK pengangkatan, pakaian korban serta visum terhadap sembilan korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah di tahan," ujarnya.
Hadi menambahkan, Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen menindaklanjuti segala bentuk pengaduan masyarakat khususnya terhadap kelompok rentan (anak, wanita, lansia dan disabilitas).
"Polres Labuhanbatu yang presisi mendukung pembangunan zona integritas predikat WBK menuju WBBM," pungkasnya.
| ****