Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan LKPJ 2022 Kepada Bupati

0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyerahkan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan pada sidang paripurna, Selasa (23/5/2023).

Rekomendasi tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Rekomendasi diberikan setelah memperhatikan laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Deli Serdang untuk mencermati, membandingkan dan menelaah LKPJ Bupati Deli Serdang TA 2022.

"Kami harapkan, catatan dan rekomendasi yang kami sampaikan ini bisa direalisasikan dan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di masa akan datang," ungkap Ketua Pansus LKPJ Antonius Ginting.

Sementara itu, atas rekomendasi yang diberikan Bupati menjelaskan, LKPJ TA 2022 tersebut disampaikan sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.

"Meskipun disadari, penyajian laporan yang telah disampaikan, mungkin dirasa masih adanya kekurangan, baik dalam muatan maupun hasil capaian kinerja yang diperoleh. Namun, kami berkeyakinan apa yang telah disampaikan, telah mencakup hal-hal yang diperlukan sebagai informasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan," kata Bupati.

| waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)