Hal itu disampaikan, Saleh, (40) salah seorang warga pedalaman Kecamatan Peunaron yang menyebutkan, banyak warga yang tidak mengetahui perkembangan informasi terkait tahapan Pemilu.
"Misal di Peunaron banyak daerah pedalaman yang mayoritas warga petani dan mandah di kebun, tentu jadi pertanyaan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih sementara, atau pemilih tetap, seperti juga hak pilih dapatdi akses menggunakan internet, kata Saleh, Sabtu (20/05/2023).
Menurutnya, penyelenggara Pemilu di Kecamatan Peunaron seharusnya mengerti kondisi teritorial, dengan begitu dapat menyelesaikan persoalan warga mengahadapi tahapan pemilu mendatang.
"Solusinya menurut saya penyelengara Pemilu di Kecamatan Peunaron melakukan pemetaan daerah mana yang warganya butuh informasi. Jadi setelah dipetakan kemudian penyelenggara gencar melakukan sosialisasi di daerah itu. Seperti pemasangan spanduk atau pemberitahuan di media online, seperti hak pilih dapat di akses di internet, kata Saleh.
Sementara itu Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peunaron, Isnawan menyebutkan hak pilih dapat di akses melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.
"Tinggal masukan nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Google, maka nama pemilih akan muncul. DPT itu bisa dicek seluruh Indonesia. Jika daftar pemilih sementara di Peunaron hanya di tempel pada sejumlah tempat, dan saya simpan dalam bentuk file,
Jika mau cek tinggal klik aja di Google jika namanya sudah terdaftar ya namanya muncul nomor KK, NIK,KTP desa mana dan TPS mana, ujar Isnawan.
Dikatakan untuk tahapan Pemilu masuk dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang belum masuk DPS datanya diinput ulang. Jika datanya salah dapat diperbaiki. Kemudian bagi warga yang belum masuk DPS agar segera melapor pada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di desa setempat.
"DPSHP sudah duakali perbaikan, bagi warga yang tidak melapor maka datanya tidak masuk dalam DPSHP." Tegas Isnawan. (Lintang Galih).