Kuasa Hukum Desak Polresta Deli Serdang Secepat nya Proses Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kasus
0


Kuasa Hukum anak Dibawah Umur OK Hendrik SH 

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut OK Hendrik SH selaku Kuasa hukum F anak dibawah Umur yang di duga menjadi korban penganiayan  oleh pihak pengaman  PTPN ll Tanjung Garbus ll 23 Juni 2023 lalu dan Mendesak penegak hukum secepat nya memproses kasus tersebut.

"Kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses, karna  menyangkut kasus anak, penyidik juga sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan rekonstruksi sehingga tidak ada alasan di lama lamakan" ujarnya.
 
Lanjutnya, Setelah rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas berkas ataupun menentukan Status dari terlapor .

"Saya selaku PH berharap perkara ini segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi, 
Ke unit PPA Polresta Deli Serdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini" imbuhnya.

Menurut OK,  kemaren dirinya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka nunggu petunjuk dari atasannya Yaitu kasad Reskrim.

"Sebagai pelapor dan saya sebagai PH hasil konfirmasi akan kami sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta Seli Serdang saja, jika kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta Deli Serdang karna laporan terlalu lama dan harus terus menunggu Saya akan membawa laporan ini ke wasidik Poldasu,
mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000" tandas nya.

Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH Melalui WhatsApp nya dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur inisial "F" sangat di sayangkan kanit PPA deliserdang tidak menjawab,

Kemudia awak media ini mengkonfirmasi Kasat Reskrim via telpon nya dan beliau menjawab "Nanti saya tanyak ke kanit ya" jawab nya singkat.

| waty 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)