KIP Langsa Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan Pilkad

Kontributor
0
LANGSA (Gentalamedia) -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen-red) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa nomor 220 tahun 2024 tertanggal 19 April 2024. Dimana dalam keputusan tersebut KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

"Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024," demikian dikatakan Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Dijelaskannya, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

Lanjutnya, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa. 

"Perlu disampaikan bahwa, persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016," sebut Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
KhaiONE 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)