YARA Apresiasi Pj Bupati Singkil Dukung kewajiban Plasma HGU di Singkil

Kasus
0
Keterangan Foto:
Ketua YARA Aceh Safaruddin (Tengah Kanan) memberikan piagam penghargaan kepada Pj Bupati Aceh Singkil Azmi atas dukungannya terhadap plasma HGU.


SamudraNews.com | ACEH SINGKIL - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil  Azmi, atas peran aktif sebagai bentuk mewujudkan pembangunan kebun Plasma dan atau kemitraan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

"Sebagaimana surat Bupati Nomor 500863/808 tahun 2024 kepada Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) tentang mitra Pembangunan Plasma di Aceh Singkil," kata Safaruddin saat memberikan piagam itu di Aula kantor bupati setempat Senin, 10 Juni 2024.

Piagam Penghargaan tersebut, di serahkan langsung Ketua YARA, Safaruddin, kepada Pj Bupati Singkil, Azmi, di ruang kerja Bupati Singkil dengan di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Singkil, Kaya Alim, Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Saputra Bako dan  YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong), di Aceh Singkil.

"Langkah bupati menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA), sebagai mitra pembangunan plasma perusahaan Hak Guna Usaha (HGU), di Aceh Singkil kita sambut dengan baik agar seluruh perusahaan kebun kelapa sawit yang memiliki izin untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma dan atau kemitraan," kata Safaruddin. 

Menurut Safaruddin, sebagai upaya Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminasi angka kemiskinan dan pengangguran merupakan sebuah terobosan yang perlu di Apresiasi dan  tentu akan menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten lain di Aceh untuk mendukung pembangunan plasma sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar. 

Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, Kaya Alim, menyampaikan, bahwa dari hasil investigasi YARA mengindentifikasi ada 52.820 hektar luas seluruh HGU perkebunam Sawit di Aceh Singkil. Sementera itu, kewajiban membangun plasma ada 20 persen dari total HGU, dan jika di ambil 20 dari itu total maka tiap Kepala Keluaga jika di berikan 2 hektar saja akan terbantu 5.312 KK di Aceh Singkil.

”Hasil investigasi kami luas HGU yang ada di singkil sekitar 52.820 Hektar, dan kewajiban pembangunan plasma itu 20 persen dari total HGU, jika di ambil 20 persen dari total HGU maka akan ada 10.564 Hektar yang akan menjadi sekitar 5.312 KK masyarakat di Singkil sebagai penerima nya, dan ini akan membantu mereka keluar dari garis kemiskinan," terang Kaya Alim.

Pembangunan Plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha, dan untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh Perusahaan perkebunan kelaparan Sawit, Pemkab menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma tersebut.

"Untuk mempercepat realisasi pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil kami tidak keberatan menunjukkan Koperasi KPPRA sebagai mitra percepatan tersebut," kata Azmi dalam suratnya.

Atas penghargaan yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Azmi, berterimakasih dan berharap agar YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemkab Singkil.

"Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atas dukungan nya kepada Pemkab Singkil, dan kedepannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi dengan Pemkab Singkil," ungkapnya.

(KM)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)