Terkait hal tersebut Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikelola. Aparat penegak hukum (APH), seperti Polresta Deli Serdang Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum kepala desa yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana desa.
Pada tanggal 13 Maret 2025, terpantau bahwa oknum kepala desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta. Kepala desa tersebut telah ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Desa Tanjung Garbus II, beberapa desa lain juga sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, salah satunya adalah Desa Sukamandi Hilir, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Kepala desa Sukamandi Hilir yang berinisial BI merasa kebal hukum hingga saat ini belum ditahan, meskipun proses pemeriksaan masih terus berjalan.
Kunjungan tim media ke Desa Sukamandi Hilir pada Rabu, 26 Maret 2025, menunjukkan adanya ketidakhadiran kepala desa di kantor desa tanpa alasan yang jelas. Ketika dikonfirmasi salah satu perangkat desa, tidak ada penjelasan mengenai keberadaan kepala desa. Konfirmasi melalui WhatsApp juga diabaikan, dan lebih mengejutkan lagi, nomor telepon awak media diblokir oleh oknum kepala desa tersebut.
Warga Desa Sukamandi Hilir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembangunan desa yang dikerjakan dengan kualitas yang dipertanyakan.
"Pembangunan yang dilakukan oleh kepala desa sangat meragukan mutunya, karena hasil pekerjaan tampak asal jadi, padahal anggaran yang dikeluarkan cukup besar. Warga merasa ada yang tidak beres, apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa?" ungkap salah seorang warga.
Pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Polresta Unit Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara teliti dan rutin. Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bila terbukti ada penyalahgunaan dana desa, maka kepala desa dan pihak terkait bisa dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.(
Waty)
