Medan – Praktisi hukum Junaidi Lubis, S.H., M.H., mengecam keras tindakan keji yang dialami dua remaja di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dalam kejadian yang viral tersebut, korban mengalami penganiayaan brutal, rambutnya dibakar, dan dipaksa meminum air yang dicampur dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Pernyataan ini disampaikan Junaidi Lubis saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Sabtu, 26 April 2025. Advokat dari Kantor Hukum Junaidi Lubis & Rekan itu menyebut perbuatan pelaku sebagai tindak kejahatan serius yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Saya mengutuk keras kejadian ini. Saya minta pelaku segera menyerahkan diri secara patut agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegas Junaidi.
Ia juga mendesak kepolisian agar segera menuntaskan penyelidikan secara transparan dan profesional.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengikuti perkembangan kasus ini. Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang dibiarkan bebas berkeliaran," tambahnya.
Dari sisi hukum, Junaidi menjelaskan bahwa tindakan para pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Jika tergolong ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun jika tergolong berat, sesuai Pasal 354 KUHP, ancamannya bisa sampai 8 tahun penjara,” paparnya.
Diketahui, korban berinisial JF (19) dan teman prianya J (19), keduanya warga Tanjung Pura, menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh terduga bandar sabu berinisial F dan suaminya A. Kejadian berlangsung di rest area Jalan Tol Tanjung Pura–Stabat pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban JF mengalami trauma psikis berat dan selalu merasa ketakutan ketika bertemu orang asing. Sementara rekannya, J, dikabarkan saat ini mengungsi ke Banda Aceh bersama keluarganya karena mengalami ketakutan serupa.
Kedua korban telah membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura dengan nomor: STPL / B / 21 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG PURA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, tertanggal 18 April 2025.
Menurut informasi terakhir yang diterima media ini, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Langkat terkait perkembangan penyidikan.(Waty)