Yayasan Pendidikan Al-Hasanah Diduga Langgar Edaran Dinas Pendidikan Soal Larangan Iuran Perpisahan

0
Deli Serdang — Dugaan pelanggaran kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Yayasan Pendidikan Al-Hasanah jenjang PAUD – TK diduga mengabaikan Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan Deli Serdang yang secara tegas melarang pengutipan biaya kegiatan perpisahan siswa.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Nomor: 800/2057/SKR./2025 menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya apa pun. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang inklusif dan adil, serta menghindari praktik komersialisasi dalam kegiatan pendidikan.

Namun, pada praktiknya, Yayasan Pendidikan Al-Hasanah diduga meminta iuran sebesar Rp750.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin (28/04/2025) dari salah satu orang tua siswa, total dana yang dihimpun dari sekitar 63 siswa bisa mencapai lebih dari Rp47 juta.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Yayasan,inisial SFN, melalui pesan WhatsApp tetapi sangat di sayangkan pihak yayasan tidak membalas di telefon juga tidak di angkat, hingga berita ini diturunkan.

Tindakan pengutipan biaya yang bertentangan dengan edaran resmi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan yang diatur dalam:

Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tuanya.
Pasal 181 huruf c Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan komite secara sah.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Masyarakat dan para penggiat pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Deli Serdang serta Pemerintah Kabupaten untuk turun tangan dan melakukan investigasi. Mereka berharap tindakan tegas diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak siswa dan orang tua dalam dunia pendidikan,(wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)