Diduga Geuchik Alue Gading Dua Jual Tanah Gampong Tanpa Musyawarah

Kasus
0
Foto ilustrasi tanah sawah

SamudraNews.com | Aceh Timur, Beredar kabar Geuchik Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur inisial (S) diduga menjual tanah sawah yang di beli menggunakan Dana Desa yang terletak di Gampong Alue Gading Gampong seluas 16 Rante dan saat ini uang yang sudah di terima oleh Geuchik sebesar Rp. 130 juta, Senin (12/5/2025).

Ketika awak media ini mengkonfirmasi warga yang sudah  membayar tanah tersebut lewat telpon selular nya dan tidak mau di sebut nama nya menjelaskan, pertama kali geuchik Alue Gading Dua datang kerumah meminjam uang 25 juta, selang beberapa bulan geuchik datang lagi bersama sekdes meminta tanah uang lagi (mau menjual tanah sawah tersebut) dan total uang yang sudah kami berikan sebesar Rp. 130 juta, dan sertipikat tanah sawah saat ini sudah saya pegang.

" Sudah 130 juta uang yang diterima geuchik Alue Gading dua, 
Disini pasaran tanah sawah 10 juta per Rante,dan tanah sawah  saat ini sesuai surat ada 16 rante. Mimang sebelum nya pernah saya sampai kan kepada Geuchik jika di jual tanah sawah nya jangan sama orang lain biar kami yang bayar" tegas nya.

Kemudian pada hari Minggu (11/5/2025) media ini mengkonfirmasi Ketua Tuha peut Gampong Alue Gading Dua via Telpon nya dan di ujung telpon beliau mengatakan, terkait penjualan tanah sawah tersebut kami selaku Tuha peut tidak tau sama sekali karena tidak pernah di beritau oleh Geuchik.

" Sejauh ini kami tidak tau ada penjualan tanah
sawah yang terletak di Alue Gading Gampong. Namun sempat tersiar kabar di masyarakat akan menjual tanah sawah, karena tidak  melibatkan BUMG kami Tuhapeut tidak mau terlibat di dalam nya" tandas ketua Tuhapeut.

Sebelumnya pada hari Sabtu (10/5/2025) awak media telah mencoba menghubungi S selaku Geuchik Alue Dua via WhatsApp nya ingin bertemu mempertayakan kebenaran prihal tersebut dan beliau membalas, pukul 16.00 sore aja bg kita jumpa kena saya mau ke Langsa. Namun geuchik tidak menepati janjinya, bahkan di hubungi via telpon jugak tidak di angkat. Sehingga tidak mendapat keterangan dari S terkait dugaan penjualan tanah tersebut.

Untuk itu warga berharap, Inspektorat Aceh Timur dapat melakukan pemeriksaan terkait dugaan penjualan tanah sawah yang menjadi Aset Gampong atas nama BUMG Gampong tersebut, dan mengaudit penggunaan dana desa tahun 2023-2025, agar jelas serta transparan, jika geuchik terbukti melanggar hukum agar LHP nya di serahkan ke pihak kepolisian sehingga dapat di lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)