Mata Pecah Dilempar Batu Saat Amankan Tawuran, Aipda Abdul Rahman Diusulkan Terima Penghargaan dari Polri

0

Medan – Nasib tragis dialami Aipda Abdul Rahman, personel Bhabinkamtibmas Desa Pematang Johar Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara. Bola mata kanan Aipda Abdul Rahman pecah akibat lemparan batu saat mengamankan aksi tawuran di Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 13 Februari 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, Aipda Abdul Rahman sedang dalam perjalanan ke Polsek Medan Labuhan setelah menerima surat perintah harian dari Kapolsek untuk mengantisipasi tawuran yang terjadi di dua lokasi, yakni Kelurahan Labuhan Deli dan Pekan Labuhan.

“Saya sedang di atas sepeda motor dinas, lalu saya halau secara lisan anak-anak yang terlibat tawuran. Tiba-tiba beberapa dari mereka melempar batu ke arah saya, dan salah satunya mengenai mata kanan saya hingga berdarah,” ungkap Aipda Abdul Rahman saat diwawancarai, Sabtu (11/5/2025), di Mapolsek Medan Labuhan.

Setelah kejadian, ia langsung kembali ke Polsek dan dibantu oleh rekan-rekan bertugas untuk mendapatkan pertolongan medis. Aipda Abdul Rahman sempat dirawat di RS Delima dan RS Bhayangkara Medan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Spesialis Mata SMEC. Dari hasil diagnosa dr. Pinto Pulungan, mata kanan Aipda Abdul Rahman mengalami pecah bola mata dan dinyatakan cacat permanen.

Selama proses pengobatan, Aipda Abdul Rahman mendapat dukungan dari jajaran Polsek dan Polres, termasuk bantuan biaya dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban. Namun, sebagian biaya pengobatan tetap ia tanggung sendiri.

Meski mengalami musibah berat, Aipda Abdul Rahman tetap tegar dan ikhlas. “Saya dan keluarga sudah menerima kenyataan ini sebagai takdir. Semoga ke depan kehidupan kami lebih baik,” ucapnya.

Menanggapi insiden tersebut, praktisi hukum dari Universitas Battuta Medan, Junaidi Lubis, S.H., M.H., menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai Aipda Abdul Rahman layak menerima penghargaan dari institusi Polri.

“Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri, anggota yang melaksanakan tugas dan mengalami penganiayaan berat hingga cacat permanen sepatutnya mendapat perhatian dan penghargaan dari pimpinan Polri,” tegas Junaidi Lubis, yang juga merupakan Advokat dari kantor hukum Junaidi Lubis & Rekan.

Menurutnya, meski tugas adalah kewajiban, pimpinan Polri tetap harus memberi perlindungan dan tanggung jawab kepada anggota yang mengalami kekerasan saat bertugas di lapangan.(Suma)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)