Deli Serdang — Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, bersama bendaharanya, Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya langsung ditahan usai penetapan status tersangka pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ismail ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara Munifah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas bagi atlet dan pelatih, serta kegiatan pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU), dan belanja penghargaan untuk atlet berprestasi di ajang Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025,” ujar Boy.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp611,2 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Boy menambahkan bahwa langkah penahanan dilakukan guna menghindari potensi gangguan terhadap kelancaran penyidikan dan proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, dengan terus berkoordinasi bersama instansi terkait.(Waty)