Riau – 18 Juni 2025
Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Drs. Datok Yusri M.Si, secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan klien mereka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung di wilayah Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Pelita Konstitusi melalui pengacara Dongan N Siagian, S.H., dan Haris Darmawan, S.H., M.H., pihaknya menilai sejumlah pemberitaan media yang menyebut Datok Yusri terlibat jaringan mafia tanah ilegal adalah tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami secara pribadi maupun sebagai tokoh adat Kampar. Tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengabaikan prinsip jurnalistik yang berimbang,” ujar Haris Darmawan.
Haris juga menyayangkan media yang memuat foto kliennya dengan narasi tendensius tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Ia menegaskan bahwa Datok Yusri tidak memiliki keterlibatan dalam praktik perambahan hutan secara ilegal sebagaimana diberitakan.
Senada dengan itu, Dongan N Siagian menjelaskan bahwa klien mereka memang menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK), dan dalam kapasitasnya itu, Datok Yusri konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sesuai konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan (3) UUD 1945.
“Tanah adat bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga mencerminkan identitas budaya masyarakat adat. Oleh karena itu, sangat tidak bijak jika langsung mengaitkan tokoh adat dengan kegiatan ilegal tanpa bukti kuat,” tegas Dongan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kampar, sebagai bentuk legalitas pengakuan atas wilayah adat. Mereka berharap kepolisian dapat bersikap bijak dan objektif dalam menyikapi persoalan ini.
Menutup keterangannya, tim hukum Datok Yusri mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika pemberitaan yang merugikan tidak segera diklarifikasi, mereka mengancam akan mengambil langkah hukum.
“Ini harus menjadi pelajaran bersama agar kita tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi, apalagi yang menyangkut nama baik seseorang,” pungkas Dongan Siagian.(Waty)