Deli Serdang, 2 Juni 2025 — Penangkapan terhadap tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan menuai gelombang protes. Ratusan anggota aliansi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari berbagai daerah mendatangi Mapolresta Deli Serdang untuk menyuarakan solidaritas dan menuntut kejelasan hukum atas penangkapan tersebut.
Sesampainya di Mapolresta, massa disambut oleh perwakilan Humas Polresta, Dapit Napitupulu, lantaran Kapolresta tidak berada di tempat. Para perwakilan aliansi segera mempertanyakan keberadaan puluhan papan bunga yang terpajang di depan kantor Polresta, yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan penangkapan.
Dapit Napitupulu kemudian menyarankan agar perwakilan aliansi menemui Kapolsek Beringin. Tak lama berselang, Kapolsek Beringin bersama Kanit reskrim Polresta Deli Serdang hadir untuk memberikan penjelasan.
Dalam pernyataannya, Kapolsek menyampaikan bahwa ketiga oknum wartawan tersebut ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan, dan mereka disangkakan dengan pasal pemerasan dalam KUHP. Namun, perwakilan aliansi mempertanyakan dasar hukum dari penangkapan tersebut, mengingat adanya bukti kuitansi yang telah ditandatangani kedua belah pihak, yang menurut mereka menunjukkan adanya kesepakatan, bukan unsur pemerasan.
Lebih lanjut, tim aliansi juga menyoroti prosedur penangkapan yang dianggap cacat hukum. Mereka mengklaim bahwa pada saat penangkapan dilakukan, aparat tidak menunjukkan surat penangkapan resmi. Saat hal ini dipertanyakan, Kapolsek menjawab gugup bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menanggapi pertanyaan lanjutan, Kanitreskrim justru menyatakan dengan nada tinggi bahwa apabila para wartawan dan LSM tidak puas dengan penjelasan tersebut, mereka dipersilakan untuk mengajukan praperadilan. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari massa, yang menilai respons aparat terkesan arogan dan tidak mencerminkan semangat transparansi serta keadilan hukum.
Aksi solidaritas ini diperkirakan akan berlanjut hingga ada kejelasan hukum dan penanganan kasus yang dinilai adil oleh pihak-pihak yang terlibat.(Tim)