Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Propam, Iptu Erizal, pada saat menggelar konferensi pers, Rabu 18 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, namun lokasi transaksi berpindah-pindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun hingga Sungai Raya. Dan akhirnya petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
" Lantas Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, membuntuti dua orang pria yang dicurigai dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.
Dalam pengrebekan tersebut petugas meringkus dua tersangka, AF (28),dan BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama ke dua tersangka petugas mengamankan
satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan Teh Merk Guanyinwang" ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah AF dan berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak.
"Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau 2,3 kilogram lebih," terang Kapolres.
Pengungkapan Ganja
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Petugas berhasil meringkus tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dan mengamankan dua paket besar ganja di dalam tas ranselnya. Setelah di introgasi petugas tersangka mengaku membawa ganja tersebut berasal dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.
“Modus para tersangka adalah sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan narkotika di wilayah Langsa,” ujar AKBP Mughi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini salah seorang pelaku inisial TF masih dalam pengejaran polisi. "Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa.dan kami nyatakan Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas AKBP Mughi.
| ***