DPRD Asahan Siap Kawal Konflik Lahan Petani dengan PT Padasa Enam Utama, RDP Digelar di Kanwil BPN Sumut

0
Medan, 7 November 2025 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Medan, Kamis (7/11/2025), membahas konflik lahan antara kelompok tani dengan PT Padasa Enam Utama. Pertemuan ini menjadi forum penting dalam upaya penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat petani.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.Kn, didampingi Ketua Komisi A DPRD Asahan Azmi Hardiansyah Fitra, S.H., M.Kn, serta tiga anggota Komisi A lainnya. Turut hadir Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis, S.Stp, yang juga bertindak sebagai Pj. Kepala Desa Pulau Maria, bersama sejumlah kepala desa terdampak, yakni Kepala Desa Mekar Tanjung Budianto Sitorus, Kepala Desa Air Teluk Kiri Miswanto, Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurpi Lubis, dan Kepala Desa Pulau Tanjung Budiwansyah Syam.

Dari pihak kelompok tani, hadir Ketua Kelompok Tani Pejuang Maju Bersama Sahman Simatupang, Penasihat Hukum Kelompok Musa Siregar, serta Humas Irwansyah bersama Penasihat Hukum Kelompok Tani Pejuang & Bersatu Ali Usman Sitorus. Hadir pula Ketua Kelompok Tani Ampibi Bariman Manik dan para anggota kelompok tani lainnya yang memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim dikuasai secara sewenang-wenang oleh perusahaan perkebunan tersebut.

Sementara dari pihak BPN Sumatera Utara, hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliandi, S.SIT., M.H, yang menyampaikan arah kebijakan penyelesaian konflik lahan tersebut.

Dalam arahannya, Yuliandi meminta masyarakat melalui kelompok tani untuk segera menyerahkan fotokopi seluruh dokumen kepemilikan tanah kepada pihak BPN.

“Data itu akan menjadi dasar bagi kami untuk membuka peta HGU PT Padasa Enam Utama pada RDP berikutnya, agar penyelesaiannya tidak menyalahi aturan pertanahan,” tegas Yuliandi.

Para perwakilan kelompok tani dalam forum tersebut menilai PT Padasa Enam Utama telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menguasai dan menggarap lahan yang selama ini diusahakan masyarakat secara turun-temurun. Mereka juga mengadukan adanya dugaan intimidasi terhadap petani di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.Kn menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai ke tingkat pusat. Permasalahan ini akan kami sampaikan langsung kepada DPR RI agar mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya, disambut tepuk tangan peserta rapat.

RDP di Kanwil BPN Sumut ini menjadi momentum penting bagi masyarakat petani untuk memperjuangkan hak mereka. Sekaligus, pertemuan tersebut membuka ruang koordinasi yang lebih luas antara BPN dan DPRD Asahan guna menuntaskan konflik agraria yang telah berlarut-larut.

Masyarakat berharap langkah konkret segera diambil agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan perusahaan terhadap petani kecil di Kabupaten Asahan.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)