Asahan — Rapat penyampaian hasil identifikasi dan pengecekan lapangan terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama Teluk Dalam digelar pada Senin (3/11/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Asahan tersebut membahas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dari Desa Teluk Dalam, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulo Maria, Kecamatan Teluk Dalam, serta Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, sejumlah kelompok tani dari dua kecamatan menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terhadap perusahaan. Mereka menilai PT Padasa Enam Utama telah bertindak sewenang-wenang dengan menggarap lahan masyarakat yang berada di luar batas HGU.
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, ditemukan indikasi bahwa sebagian lahan yang dikelola perusahaan memang berada di luar wilayah HGU. Namun, hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan belum dianggap sah karena tidak menggunakan kop surat maupun stempel resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.
Ketidakhadiran pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dalam rapat tersebut turut memicu kemarahan anggota Komisi A DPRD Asahan. Ketua Komisi A menegaskan, hasil rapat ini akan diteruskan ke DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakpatuhan perusahaan dan lemahnya pengawasan instansi terkait.
Sementara itu, Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya (ASJ) melalui sekretarisnya, Beriman Manik, menyampaikan bahwa data yang mereka miliki menunjukkan kejanggalan pada luasan HGU perusahaan. Berdasarkan SK HGU Nomor 23/PT.PEU/BPN-RI/2014, luas HGU PT Padasa Enam Utama seharusnya hanya 827,43 hektare, namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan menguasai lebih dari 1.000 hektare.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kecamatan Teluk Dalam, di mana hasil identifikasi menunjukkan sekitar 1.200 hektare areal APL (Area Penggunaan Lain) — yang seharusnya menjadi lahan masyarakat — justru dikelola oleh perusahaan. Lahan tersebut sebelumnya digarap oleh kelompok tani Pejuang Tani Maju Bersama yang diketuai Wildan Simatupang, serta Kelompok Tani Bersatu yang dipimpin Budi.
Di akhir rapat, Komisi A DPRD Asahan menegaskan agar hasil identifikasi lapangan disampaikan secara resmi dan sah, menggunakan kop surat serta stempel BPN Asahan. DPRD juga meminta agar dalam RDP selanjutnya, Kepala BPN Kabupaten Asahan hadir secara langsung, bukan hanya diwakilkan oleh tenaga honorer yang dinilai kurang memahami persoalan di lapangan.
Masyarakat dan kelompok tani pun menyatakan kekecewaan terhadap kinerja instansi pemerintah yang dianggap tidak profesional dan lamban dalam menangani konflik agraria di wilayah tersebut.(Waty)

