Deli Serdang, 8 November 2025 — Setelah satu tahun lamanya tanpa perkembangan berarti, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021–2022 di Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menunjukkan kemajuan signifikan.
Pada 6 November 2025, pelapor Rosadi resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/628/XL/RES.I.9/2025/Satreskrim, tertanggal 5 November 2025. Dalam surat tersebut, pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang menyampaikan hasil gelar perkara yang memutuskan peningkatan status Dumas menjadi Laporan Polisi (LP) model B.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi APBDes yang diduga dilakukan oleh Sri Amali (mantan Sekretaris Desa) dan Risma (mantan Bendahara Desa Batu Lokong) pada tahun anggaran 2021–2022.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau hubungan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Saat ditemui awak media di depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (8/11), pelapor Rosadi, yang didampingi oleh Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang, Ibrahim Eff Siregar (Baem), menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk melangkah ke tahap laporan resmi setelah satu tahun menunggu tindak lanjut yang tak kunjung jelas.
“Kami resmi melaporkan Sri Amali dan Risma P karena selama satu tahun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Kami berharap laporan ini menjadi awal dari proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Rosadi.
Sementara itu, Ibrahim Eff Siregar menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi desa.
“Kami menaruh harapan besar kepada jajaran Polresta Deli Serdang, bahkan hingga ke Polda Sumut, agar kasus ini ditangani secara serius, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegas Baem Siregar
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes 2021–2022 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana publik, serta menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa.
Dengan peningkatan status Dumas menjadi Laporan Polisi Model B, masyarakat kini menantikan langkah konkret dari penyidik Polresta Deli Serdang dalam menuntaskan perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Perkembangan terbaru ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait transparansi dan integritas pengelolaan dana desa.tegasnya,(waty)

