Asahan _ Ketua Kelompok Tani Pejuang dan Bersatu, Budianto, meminta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Asahan agar turun tangan langsung melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Padasa Enam Utama. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri konflik lahan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Budianto menegaskan, perusahaan harus segera menunaikan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasinya, terutama terkait plasma perkebunan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami hanya menuntut keadilan. Perusahaan harus memperhatikan hak masyarakat agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga sekitar,” ujar Budianto.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Tanjung, Budianto Sitorus, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan kelompok tani tersebut. Ia menilai masyarakat di wilayahnya selama ini justru menjadi korban kebijakan perusahaan.
“Jangankan mendapatkan plasma atau CSR, warga Dusun I Desa Mekar Tanjung malah terkena dampak buruk dari pembuangan air dua pompa milik PT Padasa Enam Utama. Akibatnya, lahan masyarakat kerap terendam banjir,” tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitra, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut hingga ke tingkat pusat. Komisi A DPRD Asahan akan mengawal kasus ini sampai ke DPR RI agar hak masyarakat dapat ditegakkan,” ujarnya tegas.
Masyarakat berharap pemerintah melalui BPN dan instansi terkait segera melakukan langkah konkret untuk meninjau ulang batas HGU PT Padasa Enam Utama, serta memastikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan benar-benar dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.(Waty)


